Saturday, 1 June 2013

Fundamental Ekonomi Islam (Ringkasan Chapter 8 - 13)

Bingung minggu ini mau posting apa?
ya sudah !! Buat nambah pengunjung dari Mahasiswa TAZKIA saya posting kisi-kisi mata kuliah  Fundamental Ekonomi Islam di blog aja.
hahaha, Inilah gaya kapitalis terbaru !!. yang pentingkan simbiosis mutualismenya?.









Chapter 8 

Theory of Firm: in Islamic Perspective



Klasifikasi dan Karakteristik pada agency (peragenan)

• Informasi yang asimetris (Asymmetric information)
• Pilihan yang Merugikan (adverse selection)
• Moral hazard
• Bangunlah mana "prinsipal" tidak bisa costlessly mengamati atau memantau karakteristik agen dan / atau tindakan

Implikasi dari Masalah peragenan dalam Kontrak Islam

•    Pertama, lembaga seperti bank akan menghadapi kesulitan akibat keterbatasan informasi ex-ante mengenai kualitas proyek
•    Kedua, dalam kontrak PLS, peminjam memiliki setiap insentif untuk menurunkan sejumlah agka dalam laporan atau mengurangi laba yang telah dideklarasikan.
•    Ketiga, kerentanan sebuah bank Islam yaitu adanya moral hazard dan pilihan yang merugikan, yang  mungkin akan mengakibatkan perusahaan tidak kompetitif dengan saingannya (konvensional)

Solusi Mengatasi Masalah peragenan pada Bank Islam

•    Untuk memasukkan pertimbangan perilaku yang (sudah diabaikan) dalam kontrak, masalah principal-agent dapat diselesaikan dalam sistem perbankan PLS. Karena, penghargaan melekat kerjasama mungkin menyebabkan agen untuk berperilaku jujur.
•    Format kontrak harus dirancang berdasarkan kejujuran yang kompatibel
•    Para PLS penebusan dapat digunakan secara efektif untuk promosi pengusaha dan proyek.
•    Hubungan bank dengan peminjam yang berjalan cukup lama akan meningkatkan efisiensi PLS perbankan dengan cara lain.
•    Kredit yang aktif diawasi oleh sistem perbankan cabang merupakan kesempatan untuk meminimalkan asimetri informasi karena hambatan jarak

Theory of the firm (Teori perusahaan)

1.    Kompetensi teori berbasis perusahaan

•    Dapat ditelusuri kembali pada Adam Smith yang mengatakan bahwa pembagian kerja dalam perusahaan berarti bahwa pekerja bisa mengkhususkan dan meningkatkan keterampilan mereka melalui learning by doing.
•    Produktivitas tenaga kerja dan permintaan akan semakin besar  seiring  dengan meningkatnya produk.
•    Modal terdiri “ pengetahuan dan organisasi” ...
-    pengetahuan adalah salah satu mesin yang paling kuat dari produksi. Sementara adanya organisasi akan membantu ppengetahuan..yang mana bentuknya bermacam macam."

2.    Teori evolusi perusahaan

•    Pendekatan evolusi dengan teori perusahaan memiliki persamaan dengan seleksi alam.
•    Ibaratnya, Agen adalah seorang penjelajah dan pencipta. Daripada ketat memaksimalkan teori perusahaan lebih baik memperhatikan proses pembelajaran dan pengembangan dalam organisasi.
•    Perusahaan ibarat organisme yang  berubah, ditandai dengan perilaku reaktif dan terarah. Bagaimanapun juga, Teori evolusi, dapat dianggap sebagai bagian dari kelas yang lebih luas

3.    Teori Reward-sharing perusahaan

•    Fokus utama dari teori reward-sharing terletak pada biaya agensi.
•    Pekerjaan dan keputusan investasi juga telah dianalisis dalam peragenan.

Sifat dan Karakteristik Teori perusaahan Islam

1.    Adanya pembatasan (Restrictions of the Islamic Firm)

•    Produser muslim memiliki etika yang terikat oleh kegiatan produktif yang sesuai tujuan dari syariah Islam.
•    Dalam produksi:
o    Memaksimalkan kepuasan sosial demi kepentingan umum (mashlahah)
o    Larangan menimbulkan mudharat yang  menyebabkan kesedihan pada orang lain (la darar wa la Dirar), atau minimalisasi ketidakpuasan sosial (mafsada);
o    mendahulukan manfaat sosial atas keuntungan pribadi.

2.    Tujuan dari perusahaan Islam  tidak hanya maksimalisasi Profit (Siddiqi membatasinya dengan keadilan sosial) namun juga maksimalisasi Kesejahteraan atau falah.  Sebuah perusahaan Islam akan mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat serta prioritas lain dari negara Islam.

3.    Karakteristik Dasar dari perusahaan Islam

•    Perusahaan Islam terikat oleh aturan etika syariah agar menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih rendah agar memungkinkan semua anggota masyarakat dapat memilikinya.
•    Perusahaan Islam diharapkan dapat beroperasi pada tingkat output di mana total pendapatan sama dengan total biaya.

4.    Kekuatan perusahaan akan manjadi kerjasama dan tanggung jawab bersama antara tenaga kerja dan pengusaha terhadap modal.

5.    Memiliki Prinsip pada kontrak : Mudharabah, Musyarakah, Bai-Salam, Istisna dll yang harus bebas dari riba, gharar dan maysir.

6.    Hak dan tanggung jawab dari pihak kontraktor harus pra-ditetapkan sebagai sifat kontrak.



Chapter 9
Islamic Wealth Management

INTINYA ==> من أين اكتسبه وفيما أنفقه؟ 

Darimana ia didapatkan dan untuk apa ia dibelanjakan?

Dalil IWM surah yusuf : 47

Prinsip IWM dalam islam

Membuat/ memperoleh (creation)  Meningkatkan  (enhancement)  Menjaga (Protection)   Mendistribusikan (distribution).

Wealth Creation:
•    Business & Working
Wealth Enhancement:
•    Investment
Wealth Protection:
•    Insurance/takaful
Wealth Distribution
•    Zakah
•    Hibah
•    Will and Inheritance
•    Infaq, sadaqah and waqaf.

Pandangan islam terhadap Harta.

1. harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
3. Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28)
4. harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60; Ali Imran:133-134).
 


Chapter 10  Poverty alevation


Causes of Poverty

    Too much government intervention and regulation in the economy
    Poverty it self, preventing investment and development
    Geographic factors, for example fertile and access to natural resources
    Historical factors, for example imperialism and colonialism
    Overpopulation
    Government corruption
    War
    Lack of education and skill
    Cultural causes

Islam memandang masalah kaya miskin perlu di atasi dengan prinsip-prinsip:

Pertama, hidup harus saling membantu Q.S. al-maidah,2 :

dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Kedua, sesama muslim adalah bersaudara  Q.S. al-Hujurat, 10 :

Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.

Ketiga, umat Islam wajib memperhatikan orang miskin Q.S. al-ma’un 1-3:

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?Itulah orang yang menghardik anak yatim, Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.

Keempat, Islam mendorong umat untuk beramal dan bersedekah q.S. Saba. 39:

Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.

Kelima, setiap muslim wajib membayar zakat Q.S. at-taubah, 103

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikanmereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
     Atas dasar penjelasan di atas, maka peran zakat sangat penting dalam mengatasi problem kemiskinan. Agar efektif dalam pelaksanaannya, maka pandangan Yusuf Qardhawi patut dipertimbangan, bahwa urusan zakat sebaiknya jangan dikerjakan sendiri oleh muzakki, melainkan dipungut oleh amil/petugas zakat yang telah ditunjuk oleh lembaga atau negara.
Dengan prosedur tersebut di atas, zakat memiliki kesempatan terbuka bagi suatu program pemberantasan kemiskinan secara efektif. Karena zakat dalam sistem nilai Islam sangat akrab dengan konsep ihsan (kebaikan), ta’awwun (tolong-menolong), birr (kebaikan), amar ma’ruf nahyi munkar (memerintah kebaikan dan mencegah kemungkaran), dan ukhuwah (persaudaraan). Zakat terkait dengan tiga dimensi : pertama dimensi moral-psikologis, zakat diharapkan dapat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya yang memiliki kecenderungan cinta harta. Kedua, dimensi sosial, zakat dikonsepsikan dapat menghapus taraf kemiskinan masyarakat. Ketiga, dimensi ekonomi, zakat difungsikan  untuk mencegah penumpukan harta pada sebagian kecil orang dan mempersempit kesenjangan  ekonomi dalam masyarakat, sesuai dengan Q.S. al-Hasyr: 7 :
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu……..
 


Chapter 11
Peran Pemerintah dalam Negara Islam

Tujuan utama negara Islam adalah untuk melanjutkan fungsi kenabian dalam memeliharaa gama dan mengelola urusan duniawi (Al-Mawardi). Negara Islam adalah institusi yang mewakili Allah dalam mengenalkan agama serta mengelola dunia menurut perintah-Nya, meskipun jelas, pemerintah ditunjuk oleh manusia dan bertindak sebagai dasar pengutusan atau kuasanya (Kahf, 1991).
Tujuan dari negara islam itu sendiri bukanlah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi untuk mengingat Allah. Kesejahteraan ekonomi menjadi prioritas yang kedua. Di dalam negara Islam, nilai-nilai yang diterapkan dalam negeri tersebut adalah nilai-nilai Islam. Hal ini berbeda dengan negara muslim yang mayoritas di dalamnya berpenduduk Islam, tapi belum tentu mengambil nilai-nilai keislaman untuk diterapkan.
Tas’ir (pentuan harga) adalah seorang imam (penguasa) memerintahkan kepada pelaku pasar untuk tidak menjual komoditas kecuali dengan harga tertentu, jadi mereka dilarang untuk menambah atau mengurangi dari harga yang dipatok oleh pemerintah demi kemaslahatan masyarakat. Tas’ir itu tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan nash-nash yang menjelaskan tentang jual-beli. Sedangkan tas’ir diperbolehkan untuk melindungi kerugian yang diakibatkan oleh ketidakseimbangan harga.

Chapter 12 

Kebijakan Keuangan Negara Pada Masa Kekhalifahan Umar Bin Khattab

Ada beberapa hal yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah kebijakan keuangan Negara pada masa khalifah Umar, diantaranya adalah:

1.    Baitul Maal

Property Baitul Maal dianggap sebagai “harta kaum muslim” sedangkan khalifah dan amil amilnya hanyalah pemegang kepercayaan. Jadi, merupakan tanggung jawab Negara untuk menyediakan tunjangan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak terlantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar hutang orang orang bangkrut, membyar uang diyat untuk kasus kasus tertentu dan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga pada urusan komersial .

2.    Kepemilikan Tanah

Sepanjang pemerintahan Umar, banyak daerah yang ditaklukan melalui perjanjian damai. Disinilah mulai timbul permasalahan bagaimana pembagiannya, diantaranya ada sahabat yang menuntut agar kekayaan tersebut didistribusikan kepada para pejuang, sementara yang lainnya menolak. Oleh karena itu, dicarilah suatu rencana yang cocok baik untuk mereka yang datang pertama maupun yang datang terakhir.

3.    Zakat dan Ushr

Sebelum islam, setiap suku atau kelompok suku yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) pembelian dan penjualan (maqs). Setelah Negara islam berdiri di Arabiya, nabi mengambi inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapuskan bea masuk antar propinsi yang masuk dalam daerah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang ditangani oleh beliau bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya.

4.    Sedekah untuk non muslim

Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen Banu Taghlib yang seluruh kekayannya terdiri dari ternak. Mereka membayar 2 kali lipat dari yang dibayar kaum muslim. Banu Taghlib adalah suku arab Kristen yang menderita akibat perperangan. Umar mengenakan Jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah. Namun, Ibnu Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka. Ia mengatakan bahwa pada dasarnya tidaklah bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi asset Negara. Umar pun memanggil mereka dan menggandakan sedekah yang harus mereka bayar, dengan syarat mereka setuju untuk tidak mebaptis seorang anak atau memaksakannya untuk menerima keparcayaan mereka. Mereka pun menyetujui dan menerima membayar sedekah ganda.

5.    Mata Uang

Pada masa nabi dan sepanjang masa Khulafaurrasyidin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan mistqal atau sama dengan dua puluh qirath atau seratus grain barley. Bobot dirham tidak seragam. Untuk menghindari kebingungan, Umar menetapkan bahwa dirham perak seberat 14 qirath atau 70 grain barley. Jadi, rasio antara 1 dirham dan 1 mistqal adalah 7 per 10. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa sebelum nabi lahir, perekonomian saat itu telah menggunakan emas dan perak sebagai alat transaksi.

6.    Klasifikasi Pendapatan Negara

Pada periode awal islam, para khalifah mendistribusikan semua pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut berubah pada masa Umar. Pendapatan yang diterima di Baitul Maal terbagi dalam 4 jenis:

a)    Zakat dan ushr
b)    Khums dan Sedekah
c)    Kharaj, fay, jizyah, ushr dan sewa tetap tahunan tanah
d)    Berbagai macam pendapatan yang diterima dari semua macam sumber
 

7.    Pengeluaran

Bagian pengeluaran yang paling penting dari pendapatan keseluruhan adalah dana pensiun kemudian diikuti oleh dana pertahanan Negara dan dana pembangunan. Secara garis besar pengeluaran Negara pada masa kekhalifahan Umar dikeluarkan untuk kebutuhan yang mendapat prioritas pertama, yaitu pengeluaran dana pensiun bagi mereka yang bergabung dalam kemiliteran, baik muslim maupun non muslim. Dana tersebut juga termasuk pensiunan bagi pegawai sipil.

Chapter 13

Kebijakan Moneter dalam Islam

Uang dalam Islam sebagai alat pembayaran, bukan sebagai komoditi yang dapat dijual dengan nilai yang berbeda. Uang adalah komoditas ribawi, dia memiliki perlakuan khusus ketika terjadi tukar-menukar. Yaitu menukarkannya dengan barang-barang yang sejenis dan sama beratnya. Ada beberapa pendapat yang mengatakan uang itu terbatas hanya pada emas dan perak, sementara pendapat lainnya mengatakan bahwa tidak hanya terbatas pada hal-hal tersebut.
Menurut Chapra, ada tiga tujuan dalam kebijakan moneter berdasarkan perspektif Islam :
1.    Kesejahteraan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas dan memperoleh tingkat yang optimum dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
2.    Keadilan sosial ekonomi serta pemerataan pendapatan dan kekayaan.
3.    Stabilitas nilai uang

Instrumen-instrumen kebijakan moneter islam terdapat dalam tiga mazhab, yaitu:

a.    Mazhab Iqthisoduna (Baqir Ash Shadr)

1.    Pada masa awal Islam, tidak diperlukan kebijakan moneter karena hampir tidak adanya  sistem perbankan dan minimnya penggunaan uang.
2.    Uang dipertukarkan dengan sesuatu yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
3.    Perputaran uang dalam periode tertentu sama dengan nilai barang dan jasa yang diproduksi pada rentang waktu yang sama.

b.    Mazhab Mainstream (Dr. Umar Chapra)

Bertujuan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada agar dapat dialokasikan pada kegiatan perekonomian yang produktif. Melalui instrumen “dues of idle fund” yang dapat mempengaruhi besar kecilnya permintaan uang agar dapat dialokasikan pada peningkatan produktifitas perekonomian secara keseluruhan.

c.    Mazhab Alternatif/Analitis Kritis (Dr. M.A. Choudury)

Kebijakan moneter melalui “syuratiq process”, dimana suatu kebijakan  yang diambil oleh otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas sektor riil. Sehingga terjadi harmonisasi antara kebijakan moneter dan sektor riil.

Secara mendasar, terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, antara lain :

1.    Reserve Ratio

Adalah suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank sentral, misalnya 5 %. Jika bank sentral ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada pada komersial bank menjadi lebih sedikit, begitu sebaliknya.

2.    Moral Suassion

Bank sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya, kredit dikucurkan maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi.

3.    Lending Ratio

Dalam ekonomi Islam, tidak ada istilah Lending (meminjamkan), lending ratio dalam hal ini berarti Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).

4.    Refinance Ratio

Adalah sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance ratio meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat, dan ketika refinance ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.

5.    Profit Sharing Ratio

Ratio bagi keuntungan (profit sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis. Bank sentral dapat menggunakan profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan untuk nasabah akan ditingkatkan.

6.    Islamic Sukuk

Adalah obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan jumlah uang beredar akan tereduksi. Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Government Investment Certificate
        Penjualan atau pembelian sertifikat bank sentral dalam kerangka komersial, disebut sebagai Treasury Bills. Instrumen ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral kepada broker dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan berbunga meskipun kecil. Treasury Bills ini tidak bisa di terima dalam Islam, maka sebagai penggantinya diterbitkan pemerintah dengan system bebas bunga, yang disebut GIC: Government Instrument Certificate. Kapan pun bank sentral ingin menurunkan jumlah uang beredar, sertifikat tersebut akan dijual kepada bank komersial, begitu sebaliknya, ketika bank sentral membeli sertifikat tersebut berarti bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar.

Aplikasi Instrumen Moneter Islam di Indonesia

Bank yang berdasarkan syariah Islam, BI menjalankan fungsinya bank sentral dengan instrumen-instrumen sebagai berikut.
1.    Giro Wajib Minimum (GWM): biasa dinamakan juga statutory reserve requirement, adalah simpanan minimum bank-bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI berdasarkan Persentase tertentu dari dana pihak ketiga. GWM adalah kewajiban bank dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian perbankan (Prudential Banking) serta berperan sebagai instrumen moneter yang berfungsi mengendalikan jumlah peredaran uang.
Besaran GWM adalah 5% dari dana pihak ketiga yang berbentuk IDR (rupiah) dan 3% dari dana pihak ketiga yang berbentuk mata uang asing. Jumlah tersebut dihitung dari rata-rata harian dalam satu masa laporan untuk periode masa laporan sebelumnya. Sedangkan dana pihak ketiga yang dimaksud adalah sebagai berikut :
•    Giro Wadiah;
•    Tabungan Mudharabah;
•    Deposito Investasi Mudharabah; dan
•    Kewajiban lainnya.
Dana Pihak Ketiga dalam IDR tidak termasuk dana yang diterima oleh bank dari Bank Indonesia dan BPR. Sedangkan Dana Pihak Ketiga dalam mata uang asing meliputi kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk bank dan Bank Indonesia yang terdiri atas :
•    Giro Wadiah;
•    Deposito Investasi Mudharabah; dan
•    Kewajiban lainnya.
BI mengenakan denda terhadap kesalahan dan keterlambatan penyampaian laporan mingguan yang digunakan untuk menentukan GWM. Bank yang melakukan pelanggaran juga terkena sanksi.

2.    Sertifikat Investasi Mudharabah antar Bank Syariah (Sertifikat IMA): yaitu instrumen yang digunakan oleh bank-bank syariah yang mengalami kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan. Di lain pihak digunakan sebagai sarana penyedia dana jangka pendek bagi bank-bank syariah yang mengalami kekurangan dana.
Sertifikat ini berjangka waktu 90 hari, diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah dengan format dan ketentuan standar yang ditetapkan oleh BI. Pemindahtanganan Sertifikat IMA hanya dapat dilakukan oleh bank penanam dana pertama, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan memindahtangankannya kepada pihak lain sampai berakhirnya jangka waktu. Pembayaran dilakukan oleh bank syariah penerbit sebesar nilai nominal ditambah imbalan bagi hasil (yang dibayarkan awal bulan berikutnya dengan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia, atau transfer elektronik).

3.   Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI): yaitu instrumen Bank Indonesia sesuai dengan syariah Islam. SWBI juga dapat digunakan oleh bank-bank syariah yang kelebihan liquiditas sebagai sarana penitipan dana jangka pendek.
Dalam operasionalnya, SWBI mempunyai nilai nominal minimum Rp 500 juta dengan jangka waktu dinyatakan dalam hari (misalnya: 7 hari, 14 hari, 30 hari).pembayaran atau pelunasan SWBI dilakukan melalui debet/kredit rekening giro di Bank Indonesia. Jika jatuh tempo, dana akan dikembalikan bersama bonus yang ditentukan berdasarkan parameter Sertifikat IMA.


DOWNLOAD DI SINI

***************

BONUS 9 Miliyar (Wejangan ekstrem for UAS)

“Mata dibalas mata, gigi dibalas gigi. Jika mereka memberimu soal yang tidak kamu ketahui, maka balaslah dengan jawaban yang tidak mereka ketahui. Yang penting bagaimana argumenmu ?”
_El-Bugizy_
Comments
0 Comments