Wednesday, 20 March 2013

Relevansi Ekonomi Hijau pada Prinsip Maqashid Syariah



Oleh:
Ilham Mansur (1115.237)
Husnul Khotimah Machnun (1115.039)
M. Albilaluddin (1216.325)

Kemajuan perekonomian di bidang industri, di samping memberikan kesejahteraan kepada manusia tanpa disadari juga memberikan dampak negatif kepada alam. Perindustrian hanya memikirkan bagaimana mendapatkan laba sebesar-besarnya tanpa ikut andil dalam pelestarian lingkungan. Akibatnya muncul permasalahan-permasalahan global dalam pencemaran udara yakni perubahan iklim, naiknya suhu bumi yang
disebabkan oleh gas rumah kaca dan permasalahan global lainnya. Ada nuansa kebimbangan, terutama dalam menghadapi permasalahan ekonomi dan ekologi, di satu sisi manusisa ingin makmur secara ekonomi yang dalam kenyataannya merusak kelestarian lingkuangan, namun pada sisi lain tidak ingin mendapati alam menjadi rusak.
Permasalahan global itu menjadi keprihatinan dunia internasional, jika perubahan iklim timbul dari hubungan sebab akibat antara efek rumah kaca dan pemanasan global, maka keberlanjutan industri merupakan hubungan sebab akibat antara para pelaku industri (pengusaha) dan lingkungan. Maka muncul gerakan mencintai lingkungan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam. Gerakan mencintai lingkungan alam mulai marak di lakukan dimana-dimana dalam aneka bentuk kegiatan yang beragam. Gerakan kembali ke alam, “back to nature” ini muncul dengan istilah green economy.

Perspektif konvensional tentang Green Economy
Menurut Badan PBB untuk Program Lingkungan Hidup, UNEP (United Nations Environment Programme), dalam laporannya yang berjudul Towards a Green Economy mendefinisikan bahwa Green Economy atau Ekonomi Hijau adalah ekonomi yang mampu maningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Ekonomi Hijau ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam. Simpelnya, Ekonomi Hijau diartikan sebagai perekonomian yang rendah karbon, hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.

Ada tiga hal yang diperhatikan dalam Green Economy, pertama adalah low carbon, ekonomi rendah karbon, karbon dioksida yang dihasilkan industri menyebabkan pemanasan global. Singkatnya, perekonomian yang rendah karbon adalah perekonomian yang tidak menghasilkan emisi dan pencemaran lingkungan. Kedua resource efficient, hemat sumber daya, seperti air, hutan, angin dan lain sebagainya, maka ekonomi hijau adalah yang efisien penggunaan sumber daya alamnya. Hal ketiga yang diperhatikan dalam konsep green conomy adalah socially inclusive, berkeadilan sosial, yaitu ekonomi yang berpihak pada orang kebanyakan.
Green Economy menjadi paham yang kini sedang coba diterapkan di dunia. Paham ekonomi ini menggabungkan antara keseimbangan kesejahteraan dan sosial manusia dengan mengurangi resiko lingkungan dan kelangkaan ekologi secara signifikan.                                                                  

Prinsip Ekonomi Hijau dalam gagasan cendekiawan muslim
Prinsip dari ekonomi hijau yang marak didengung-dengungkan selama ini sebenarnya telah digagas oleh para cendekiawan muslim sekitar delapan abad yang lalu berdasarkan Al-qur’an dan Hadist. Yang mana prinsip-prinsip tersebut dikenal dengan istilah Maqashid Syariah.
Konsep maqashid al-Syari’ah telah dimulai dari masa Imam Haramain dan Imam al-Ghazali kemudian disusun secara sistematis oleh  seorang ahli ushul fiqih bermadzhab Maliki dari Granada (Spanyol), yaitu Imam al-Syatibi (w. 790 H). Menurut al-Syatibi, pada dasarnya syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (mashalih al-‘ibad), baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan inilah,  dalam pandangan beliau yang menjadi maqashid al-Syari’ah.
Substansi dari ekonomi hijau itu sendiri terdapat pada konsep Maqashid Syariah yang sangat menekankan kemaslahatan. Menurut al-Syaitibi mashlahat ini mengacu kepada pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Lima pemeliharaan ini menjadi ruh dari ekonomi hijau di masa lalu.
Pertama, pemeliharaan agama (Hifzhu ad-din). Semua cendekiawan muslim sepakat bahwa agamalah yang harus diutamakan setiap kali menetapkan hukum.
Agama yang dimaksud tentunya agama islam itu sendiri. Alasan mengapa agam islam itu harus dipelihara, karena Agama yang paling hijau atau paling memperhatikan lingkungan bumi ini adalah Islam. Sebagaimana dalam buku yang berjudul “Green Deen” ini, Ibrahim Abdul Matin, seorang muslim warga Negara AS, mengatakan
on among Muslims and anyone else concerned about saving the Earth. This lens encompasses a variety of principles – the Oneness of creation, stewardship of the planet and the trust that comes with it, justice, balance, and the signs of God. All of these principles point to the same well-kept secret: that Islam teaches a deep love of the planet, because loving the planet means loving ourselves and loving our Creator.
Rasululullah juga pernah bersabda “Ju’ilat al-ardhu kulluha masjidan,” seluruh bumi dijadikan masjid. Dalam pandangan  Ibrahim Abdul Matin hadist tersebut tidak hanya menerangkan bahwa kita boleh mengerjakan shalat di tempat mana pun yang bersih dan suci, namun ada pesan tersirat untuk memelihara alam. Dengan Kata lain memelihara agam Islam merupakan refleksi dari pemeliharaan lingkungan itu sendiri.
Kedua, Pemeliharaan jiwa (Hifdzu an-nafs). Ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat dan memelihara jiwa agar terhindar dari tindakan penganiayaan, berupa pembunuhan, pemotongan anggota badan maupun tindakan melukai. (Prof. Abu Zahra: 2008) Islam tentunya sangat menjunjung tinggi jiwa manusia.sehingga dalam kegiatan apapun termasuk ekonomi, keselamatan jiwa perlu diutamakan.
Dari definisi UNEP, ekonomi hijau tak hanya berhubungan dengan lingkungan namun juga kesejahteraan sosial masyarakat. Di sini sebenarnya ada timbal balik antara jiwa manusia dan lingkungan itu sendiri.  Sebagai contoh pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh beberapa industri sering kali membahayakan jiwa manusia.
Perusahaan yang mengaplikasikan maqashid Syariah tidak hanya mengandalkan green washing saja, sebagai penghapus dosa atau citra buruknya di masyarakat. Namun Ia akan melakukan tindakan preventif karena benar-benar merasa bertanggung jawab atas jiwa setiap manusia.
Ketiga, Pemeliharaan akal (Hifdzu al-aql). Lingkungan yang sehat sering kali membantu manusia untuk berpikir jernih dan positif. Di sinilaih industri yang go green berperan dalam menciptakan suasana yang tidak mengganggu akal pikiran masyarakat. Pemeliharaan akal ini juga seringkali diterapkan dengan berbagai cara seperti penyediaan beasiswa untuk pelajar-pelajar berprestasi, mengadakan kompetisi dalam pengembangan potensi atau juga menerima company visit yang dilakukan oleh pelajar pada pabrik-pabrik untuk research.
Keempat, Pemeliharaan keturunan (Hifdzul an-nasl). Penggunaan sumber daya yang efisien dalam konsep green economy sudah dibahas dalam maqoshid syariah. Penggunaan sumber daya yang hemat erat kaitannya dengan pemeliharaan keturunan. Dimana keefisienan penggunaan sumber daya memberikan lahan bagi generasi yang akan datang untuk dapat memanfaatkan sumber daya. Ada sebuah hadits yang artinya,
Jika engkau mendengar bahwa Dajjal telah keluar, padahal engkau masih menanam bibit kurma, maka janganlah engaku tergesa-gesa memperbaikinya, karena masih ada kehidupan manusia setelah itu“ (Diriwayatkan oleh Abu Dawud Al-Anshari).
Dari hadist tersebut kita dapat mengetahui bahwa Ekonomi Islam tidak hanya bertujuan untuk memikirkan kemaslahatan generasi saat ini, namun juga generasi yang akan datang. Perusahaan industry maupun pelaku ekonomi lainnya seharusnya selalu memikirkan dampak jangka panjang atas segala perbuatannya.
Kelima, Pemeliharaan harta (Hifdzu al-maal) . Ekonomi yang sehat selalu menghasilkan profit dengan jalan yang benar. Serta mencegah kegiatan ekonomi yang dapat menodai harta pribadi maupun harta orang lain seperti Tadlis, Gharar, Riba dan lainnya.
Dalam urutan khamsah kulliyah (lima pemeliharaan). Mayoritas ulama sepakat menempatkan harta di urutan terakhir. Hal ini berbeda dengan konsep triple bottom line yang menempatkan profit pada urutan pertama. Di sinilah perbedaan konsep green ekonomi yang dikendarai ekonomi konvensional dengan konsep maqashid syariah ekonomi Islam. Jika ekonomi konvensioanl bersifat profit oriented, maka Ekonomi Islam bersifat falah oriented.

Dari penjelasan kelima pemeliharaan tadi, kita dapat menyimpulkan bahwa Prinsip, low carbon pada dasarnya searah dengan Pemeliharaan jiwa dan akal. Prinsip Resource efficient juga searah dengan pemeliharaan keturunan dan harta. Serta prinsip Socially inclussive terdapat pada semua kelima pemeliharaan dalam konsep maqashid syariah. Maka jelaslah bahwa kegiatan green economy yang sebenarnya adalah kegiatan ekonomi yang mengedepankan pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, harta, keturunan, dan harta. Bahkan Yusuf Qardhawi  menjelaskan dalam Ri’ayah al-Bi’ah fiy Syari’ah al-Islam (2001), bahwa memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid al-syari’ah). Sebab, kelima tujuan dasar tersebut bisa terejawantah jika lingkungan dan alam semesta mendukungnya. Karena itu, memelihara lingkungan sama hukumnya dengan maqashid al-syari’ah. ( Yusuf Qardhawi: 2002). Dan satu-satunya konsep ekonomi yang memiliki nilai-nilai maqashid syariah adalah ekonomi islam. Maka jelaslah bahwa ekonomi hijau yang sebenarnya terefleksi pada ekonomi islam.


DAFTAR PUSTAKA
Al- Syatiby, al-Muwafaqat fi Ushul al- Syari’ah, (Kairo: Mustafa Muhammad, t.th.), jilid III, h. 47
Qardhawi, Yusuf. Ri’ayah al-Biah fi al-Syari’ah al-Islam diterjemahkan oleh Abdullah Hakam Shah dengan judul “Islam Agama Ramah Lingkungan”. Cet I; Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002
Zahrah, Muhammad Abu, Prof. 2008. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus.
United Nations Environment Programme. 2011. Toward a Gren Economy. France.
United Nations Environment Programme. 2008. Green Jobs: Towards Decent Work in A Sustainable, Low-carbon World. Nairobi. 2008
Matin, Ibrahim Abdul. 2010. Green Deen: What Islam Theaches about Protecting The Planet. Sanfrancisco: Berrett-Koehler Publisher.

___________________________________________________ 

                Meski memiliki banyak celah-celah kekurangan, Essay ini berhasil lolos dalam babak penyisihan Temu Ilmiah Regional se- JABODETABEK di Universitas Gunadarma. heheheheh
Comments
0 Comments

No comments: