الايات والأحاديث للاقتصاد
FIRDAUS ANDIKA
ILHAM MANSUR
MUHAMMAD BAGASKARA PRATAMA
RIFKI SALAM
STEI TAZKIA BOGOR
الزكاة
FIRDAUS ANDIKA
ILHAM MANSUR
MUHAMMAD BAGASKARA PRATAMA
RIFKI SALAM
STEI TAZKIA BOGOR
BAB I
PENDAHULUAN
Ummat Islam
adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar
mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan
kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada.
Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan
ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah
apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11).Potensi-potensi dasar
yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal.
Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi
sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu
dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid),
tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian,
kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin
meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin
dapat dipersempit.
Salah satu sisi
ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn
kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat,
infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan
oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN ZAKAT
1.
Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat),
zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi)
atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'),
zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu,
menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu
(Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq,
sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang
sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib
dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an
dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al
Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS.
At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al
An'am : 141)
d. Nafaqah (QS.
At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS.
Al A'raf : 199)
3. Hukum Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya
syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat
fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5. Syarat-syarat
Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
ZAKAT MAAL
1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah
segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki,
memanfaatkan dan menyimpannya
1.2. Menurut syar'a, harta adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
menurut ghalibnya (lazim). sesuatu dapat disebut dengan maal (harta)
apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan Tghalibnya.
Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat
Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik
Penuh (Almilkuttam) Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan
kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta
tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat
islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara
yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram,
maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus
dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
(An Nama) Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila
diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas
dari Zakat
2.4. Lebih
Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah/surplus minimum)
Kebutuhan pokok
adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi
tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut
tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut
seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja
sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas
Dari hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab
yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka
harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul) Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut
sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta
simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta(maal)
yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang
Ternak
Hewan ternak
meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan
unggas (ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan
Perak
Emas dan perak
merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan
perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke
waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik
berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam
kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti
tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam
kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga
pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang
melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan
menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau
lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan
zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan
untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan
secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4.
Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau
tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur,
buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5.
Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam
perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga,
marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu
yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz
adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut
dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang
mengaku sebagai pemiliknya
1. RUMUS MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
Simpanan Tetap/Deposito
Bila simpanan itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah simpanan tersebut. Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp 4.000.000 telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. (semisal nisabnya Rp. 3.570.000; atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas per-gram seharga Rp. 42.000,-). Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak Rp. 4.000.000,- X 2.5 % = Rp. 100.000,-
SimpananBiasa/Tabanas/Tahapan
Cara menghitungnya dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun.. Hendaknya dihitung juga perkiraan jatuh haulnya kapan mulai dan berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang mengamalkan sistem riba'), jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.
LANGKAH-LANGKAH MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
1. Tentukan tanggal permulaan memulai memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisabnya.
2. Pastikan jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah sampai nisabnya.
2. HARTA
PETERNAKAN
a. Sapi,
Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan
kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah
memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan
hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari
Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah (b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi'
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
|
|
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
|
|
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30
ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu
bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
|
|
b. Kambing/domba
Nishab
kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor
kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi
Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka
dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba
|
201-300
|
3 ekor kambing/domba
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor
maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.
Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada
ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar =
4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang
beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki
kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan
85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh
: Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam
perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank
setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4.
Piutang (dapat tertagih)
|
Rp 15.000.000 Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp
4.000.000
|
Jumlah
|
Rp 31.000.000
|
5. Utang yang jatuh tempo
|
Rp 5.000.000
|
Saldo
|
Rp26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp
650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan
sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @
Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d. Unta
Nishab unta
adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia
terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang
dimilikinya juga bertambah . Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing/domba (a)
|
10-14
|
2 ekor kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta bintu Makhad (b)
|
36-45
|
1 ekor unta bintu Labun (c)
|
45-60
|
1 ekor unta Hiqah (d)
|
61-75
|
1 ekor unta Jadz'ah (e)
|
76-90
|
2 ekor unta bintu Labun (c)
|
91-120
|
2 ekor unta Hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau
domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta
betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40
ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu
bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
3.
EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah
20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram
perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak
200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar
2,5 %.
Demikian
juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat
dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan,
cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama
dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam
bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85
gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh
: Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang
tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan
emas (berbagai bentuk)
Utang
yang harus dibayar (jatuh tempo)
|
Rp
5 juta
Rp
2 juta
100
gram
Rp
1.5 juta
|
Perhiasan emas
atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal
perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan
maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya
dari 60 gram.
Dengan
demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
|
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
|
Jumlah
|
Rp 8.000.000
|
Utang
|
Rp 1.500.000
|
Saldo
|
Rp 6.500.000
|
Besar
zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan
: Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun
pada bulan yang sama.
4.
PERNIAGAAN
Harta
perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri,
ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV,
Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas
murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas
(jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat
sebesar 2,5 %
Pada
badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah
beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang
non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara
menghitung zakat :
Kekayaan
yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga
bentuk di bawah ini :
1.
Kekayaan dalam bentuk barang
2.
Uang tunai
3.
Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan
yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh
: Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun
1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel
belum terjual 5 set
2.Uang
tunai
3. Piutang
|
Rp
10.000.000
Rp
15.000.000
Rp
2.000.000
|
Jumlah
|
Rp
27.000.000
|
Utang
& Pajak
|
Rp
7.000.000
|
Saldo
|
Rp
20.000.000
|
Besar zakat = 2,5
% x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta
perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase
pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam
kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang
bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal
mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya
dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
·
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku),
seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil
jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
·
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya
dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun,
kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat
hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4.
HASIL PERTANIAN
Nishab
hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil
pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll,
maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil
pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun,
bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok
yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar
zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau
sungai/mata/air, maka
10%,
apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya
5%.
Dari
ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%.
Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni
berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan
(sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya
7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada
sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain
seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya,
biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian
sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%
(tergantung sistem pengairannya).
ZAKAT PROFESI
Dasar
Hukum
Firman
Allah SWT: dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19)
Firman
Allah SWT: Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267)
Hadist
Nabi SAW: Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak
harta itu (HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil
Profesi Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter,
notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak
dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab
ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat".
Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian,
peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan
detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil
profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan
harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang
miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila
seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya
itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan
keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika
hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit
maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan
pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk
menjalankan profesinya.
Zakat
profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil
profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta
(simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah
memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh :
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang
berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang
lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 -
625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka
jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp.
11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat
sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan
sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain
1.
Saham dan Obligasi
Pada
hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu
bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke
dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya.
Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang
tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap
tahun.
Contoh:
Nyonya
Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal
Rp.5.000/Lembar.
Pada
akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total
jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
zakat
= 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2.
Undian dan kuis berhadiah
Harta
yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab
dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh
sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati
sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE
berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung
pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- =
Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3.
Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta
yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat
dikategorikan dalam dua macam:
1.
Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan,
termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya)
lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil
penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih
melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta
tersebut.
Contoh:
Pak
Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan
protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya.
Dari
hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di
pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,-
selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat
= 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,-
Golongan yang berhak menerima Zakat (Mustahiq) Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an ada delapan Golongan. Alloh SWT berfirman:
"Sesungguhnya sedekah - sedekah (zakat) itu hanya untuk orang - orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang - orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak - budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana " (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi'i sebagai berikut :
- Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
- Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
- Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
- Muallaf, adalah
- Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang - orangkafir dibawah pengaruhnya.
- Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang - orang yang anti zakat.
- Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
- Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
- Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
Hikmah Zakat
Zakat
merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh
sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama
Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq
maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1. Menolong,
membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi
sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka
akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT .
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan
dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah.
Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka
(orang kaya) kepadanya.
3. Dapat
mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq
mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat
bakhil (kikir) serta serakah.
4. Dapat
menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas
prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat,
dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma
(tanggung jawab bersama)
5. Menjadi
unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial
distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6. Zakat
adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau
pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial,
pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, sebagai
pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun
jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7. Mewujudkan
tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya
menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang
tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi
kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme (atheis) dan paham atau
ajaran yang sesat dan menyesatkan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari sejumlah
uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat merupakan salah satu rukun
Islam yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang Aqil dan Baligh serta
Memiliki harta yang mencapai nishab. Harta-harta yang terkena zakat adalah
binatang Ternak, Emas Dan Perak, Harta Perniagaan, Ma-din dan Kekayaan Laut,
Rikaz. Yang mana masing-masing mempunyai nishab dan kadar zakatnya
tersendiri. Adapun harta yang dihasilkan
melalui profesi ataupun yang berbentuk saham dan obligasi, maka ia
dikategorikan sebagai harta simpanan dan
terkena wajib zakat jika telah memenuhi syarat-syaratnya.
Zakat
fitrah mempunyai perbedaan dangan zakat mal baik dari segi tata cara dan waktu
pengeluarannya. Tapi hukum dan fungsinya
tetap sama. Zakat fitrah maupun zakat mal mempunyai dimensi ganda, trasendental
dan horizontal. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan
kewajiban terhadap Sang Khaliq maupun perannya dalam mensejahterahkan ekonomi dan hubungan sosial
kemasyarakatan di antara manusia.
REFERENSI
Al Faridy, Hasan Rifa'i, Drs.,Panduan
Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republika, 1996