Tuesday, 19 June 2012

Essay



Permodalan Berbasis Profit Sharing
Menyuburkan Usaha Mikro

Menyadari Peran UMKM

Tahun 2005 ditetapkan sebagai tahun mikro oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dan mungkin masih sedikit yang mengetahuinya. Penetapan ini berdasarkan adanya kesadaran terhadap peran UMKM (usaha Mikro Kecil Menengah) dimasa lalu. Di antaranya sebagai berikut :
1. Kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB). Pada tahun 2002, UMKM telah menyumbang sekitar 46,71 persen dari PDB (tanpa migas) dan sekitar 41,25 persen dari PDB (dengan migas). Angka ini kemudian meningkat menjadi 56,7 persen atau Rp1.013 triliun pada tahun berikutnya 2003. UMKM telah memberikan kontribusi sekitar 2,4 poin persentase dari 4,1 persen pertumbuhan PDB nasional.  
2. Kedua, penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2002, UMKM menyerap sebanyak 68,28 juta tenaga kerja atau sekitar 88,70 persen dari seluruh tenaga kerja yang ada. Kontribusi ini meningkat menjadi 79 juta tenaga kerja atau sekitar 15,7 persen pada tahun 2003.
3. Ketiga, kontribusi terhadap sektor moneter. Tingkat kredit macet UMKM pada tahun 2002 hanya sekitar 3,9 persen, sementara kredit macet di sektor perbankan sendiri mencapai sekitar 10,2 persen (Gunawan Sumodiningrat, Kompas, 16 September 2004).
Dan sampai sekarang peran UKM tersebut terbukti.  55,6% PDB nasional ditopang oleh UMKM.  Sehingga Ekonomi Indonesia dinyatakan meningkat 6,5%. Inflasi juga masih terjaga dengan baik di tengah-tengah hebohnya krisis yang melanda Negara-negara eropa dan Amerika.
Oleh karena itu, gaya berpikir kapitalis dengan mengatakan “big is beautiful” tidak selalu benar. Ada banyak lembaga keuangan yang selalu mengorientasikan dana sebesar-besarnya untuk proyek bisnis pada perusahaan besar namun tidak menyadari begitu banyak peluang keuntungan di sektor UMKM (usaha kecil menengah).
Memahami pentingnya peertumbuhanekonomi mikro ini. Beberapa Lembaga mulai banyak beralih fokus ke sektor UMKM. Terutama terutama di area perbankan Syariah. Begitu juga dengan BMT yang sudah banyak melahirkan lembaga microfinance yang dengan cepatnya menjalar ke masyarakat.
Produk-Produk Syariah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang menjanjikan keadilan pada praktek bisinis non-riba berhasil menarik minat masyarakat kecil dan menengah agar turut ikut berpartisipasi. Produk-produk tersebut diantaranya, murabahah, mudharabah dan musyarakah, ijarah, Qardh, rahn . Namun pada essai kali ini penulis hendak sedikit membahas  profit-sharing _mudharabah dan musyarakah_ pada bisnis ekonomi mikro.  Ke dua Bisnis ini juga menjadi solusi  di tengah-tengah maraknya praktek riba yang sudah banyak merugikan nasabah kecil.  

Aplikasi Musyarakah dan Mudharabah pada Sektor Mikro

Sebelumnya kita perlu mengetahui seperti apa sistem musyarakah dan mudharabah itu sendiri. Diantara manusia ada punya modal berlebih namun tak sanggup mengelolanya, sebaliknya ada juga yang berpotensi dalam usaha bisnis, punya skil dan semangat kerja namun dihambat oleh modal.
Dari sinilah latar belakang timbulnya akad Mudharabah sebagai solusi untuk ke dua pihak tersebut tersebut.  Al-Mudharabah adalah suatu akad dimana shahibul maal (pemilik modal) memberikan dananya 100 % dan pihak lainnya (mudarib) sebagai pengelola. Jika terjadi kerugian maka semua ditanggung oleh shahibul maal dan mudharib. Sedang keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan. (Prinsib-Prinsib Bank Syariah, Syafi’i Antonio).
Adanya kontrak antara  investor dan penggiat UMKM pada akhirnya akan menimbulkan simbiosis mutualisme antara ke dua belah pihak tersebut.  Sistem profit loss sharing yang diterapkan sangatlah pas dengn prinsip keadilan. Dalam artian tidak ada yang dirugikan atau terzaholimi. Dalam konsep mudharabah ini. Dana yang diserahkan diharapkan berfungsi sebagai kail yang akan menghasilkan profit yang lain. Bukannya ikan yang setelah di konsumsi  akan habis begitu saja.
Selain itu, sistem ini akan lebih menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap modal yang diterima pengelola. Uang yang diserahkan bertujuan untuk dikelola kembali bukan untuk dikonsumsi begitu saja. atau yang sering terjadi malah digunakan untuk menutup lobang (baca utang) lain. Sehingga uang hanya akan berputar-putar tanpa menghasilkan profit dan minim manfaat.  Selain bertujuan untuk membantu pengusaha mikro, investor pun memperoleh keuntungan dari bagi hasil tersebut. ditambah lagi ia tak perlu lagi menerapkan praktek riba.
Ada pun Musyarakah secara makro sistemnya sama dengan joint venture yang dilakukan 2 perusahaan.  Al Musyarakah adalah suatu akad yang terjadi kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk saling menyertakan modalnya dalam suatu usaha. Dan mereka saling berbagi keuntungan ataupun kerugian berdasarkan kesepakatan bersama.  Pada sektor mikro, musyarakah ini bisa diaplikasikan oleh pihak Bank atau LKMS lainnya dan Nasabah. Dengan penyatuan modal tersebut para pihak yang terlibat bisa memaksimalkan usaha bisnisnya berbarengan. Tentunya ini bisa tercapai selama tujuan dari ke dua belah pihak atau lebih sama.
Musyarakah yang diaplikasikan lembaga keuangan seperti di bank syariah atau LKMS lainnya ada beberapa bentuk. Ada yang melakukan proyek secara permanen dan ada juga modal yang di salurkan berfungsi sebagai working capital, dimana pihak bank atau LKMS pada awalnya ikut menjalankan usaha namun pada periode tertentu nasabah bisa membeli semua hak kepemilikan pada usaha tersebut dengan membayar sedikit demi sedikit modal dari bank yang sebelumnya dikumpulkan. Sehingga pengusaha  tersebut bisa dengan mandiri menjalankan usahanya.
Dilihat dari sini maka hal dasar yang membedakan antara sistem kredit konvensional dan sistem kredit syariah adalah terletak pada sistem pengembalian modal (pembagian keuntungan ataupun kerugian). Dalam sistem konvensional didasarkan pada modal yang dipinjam, jadi untung atau rugi tidak diperhitungkan. Sedangkan bagi bank syariah keuntungan didasarkan pada keuntungan atau kerugian yang didapat (actual profit / revenue) tidak pada modal yang disetor.
Bagi UMKM hal ini tentu saja akan menguntungkan bagi mereka, karena bila di akhir nanti terjadi rugi maka yang menangung adalah dua pihak, yaitu antara pihak penyandang dana dan UMKM sendiri. Hal ini akan membuat UMKM mencoba untuk berusaha lagi karena modal yang digunakan untuk menangung kerugian tidak terlalu besar. Beda dengan bank konvensional, maka kerugian yang ditangung adalah sebesar modal dan ditambah dari presentase bunga yang disepakati.Adanya sistem seperti ini tentu saja akan semakin memakmurkan dan meramaikan Usaha mikro di tengah masyarakat.

Analisa Pembiayaan BMT  pada Usaha Mikro.

Sudah banyak lembaga keuangan mikro yang menerapkan profit sharing. Namun yang paling eksis dan benar-benar terjun saat ini adalah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil). BMT adalah Lembaga Keuangan Mikro yang dapat dan mampu melayani kebutuhan nasabah usaha mikro kecil dan kecil-mikro berdasarkan sistem syariah atau bagi hasil (Profit Sharing).
Didalam ilmu manajemen bahwa manajemen pembiayaan merupakan suatu cara usaha mengatur dan melakukan proses pembiayaan untuk mencapai tujuan pembiayaan yaitu keamanan, kelancaran dan menghasilkan. Khusus dalam mengelola Usaha Mikro ada dua hal yang harus terpenuhi yaitu modal dan Sumber daya manusia yang memadai. Untuk Modal, bisa dipenuhi dengan sistem Musyarakah ataupun Mudharabah.  Yang jadi masalah adalah syarat yang ke dua. Lemahnya kualitas sumber daya manusia sebagai pengelola bisa menghambat bisnis mikro. Sehingga pihak dituntut BMT harus bisa mengenal calon penerima modal dengan baik
Maka dari itu, dibutuhkan analisa kelayakan dan analisa pembiayaan dalam mengatur proses pembiayaan UMKM. Dengan kedua analisa tersebut, pihak Investor bisa menentukan seberapa besar modal yang harus dan layak ia sediakan untuk penggiat UMKM.
Analisa kelayakan berdasarkan usaha meliputi aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek produksi, aspek hukum, aspek keuangan dan aspek sosial ekonomi. Layak berdasarkan hasil analisa kelayakan usaha belum tentu layak dibiayai karena tidak cukup hanya layak usaha namun  perlu adanya analisa kelayakan pembiayaan dengan memperhatikan faktor carakter, capital, capacity, condition dan colateral atau dikenal dengan istilah 5C.  Penerapan 5C bukan sekedar syarat diatas kertas, tetapi masuk dalam ruang bisnis anggota. Jadi, Investor atau pemberi modal tidak serta merta menyerahkan modal begitu saja tanpa mengetahui dengan jelas usaha apa yang akan dijalani si pengusaha kecil tadi.
Salah satu yang membedakan analisa pembiayaan pada sistem syariah dengan konvensional adalah bagaimana pihak BMT terjun langsung melihat dan terlibat dalam proses bisnis calon anggota sehingga memahami betul kejadian-kejadian bisnis. Ini dilakukan karena BMT bukan memberikan pinjaman uang tetapi BMT terlibat dalam bisnisnya anggota. Untuk itu disusun manajemen pembiayaan sebagai acuan BMT agar tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siapapun sehinggga bila anggota melakukan pengajuan pembiayaan dapat memahami dengan jelas tahapan dan proses yang berlaku.
Sejauh ini BMT sudah mengoordinasikan diri dengan membentuk payung-payung BMT untuk melakukan manajerial, pemasaran hingga membuka akses permodalan. Diantanya adalah BMT center, Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah), dan pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PinBuk).
Untuk bisnis permodalan bagi hasil pada usaha mikro, BMT Center telah mendirikan PT. Permodalan BMT Ventura (PBV). Tiga tahun setalah  mengantungi izin operasional oleh menteri keuangan, PBV telah mampu memberikan pembiayaan yang produktif terhadap 8388 pengusaha mikro, dengan rata-rata portofolio per pembiyaan terhadap pengusaha UMKM sebesar Rp. 3.329.318.

Sektor perdagangan berada di urutan pertama daftar penerima manfaat pembiyaan (63%). Perdagangan yang di maksud di sini adalah pedagang tradisional. Disusul di urutan ke dua adalah sektor jasa, seperti tukang cukur, tukang ojek dan jasa-jasa mikro lainnya (22%). Kemudian  di sektor pertanian (7%), sektor Industri  (6%), dan konsumsi (2%). (Sharing, edisi 47 thn V November 2010)
Kian makmurnya permodalan dengan bisnis profit sharing seperti yang dilakukan BMT di tahun 2010  tersebut mengundang banyak Lembaga keuangan perbankan untuk mencondongkan hati mereka pada bisnis di sektor UMKM. Mengingat di Indonesia ada sekitar 50 juta pengusaha mikro. Pada tahun 2011 porsi pembiayaan BRI Syariah di sektor mikro 73%. Pada bank Mega Syariah (BMS),  UMKM juga mendominasi pembiayaan sebesar 87%.  Adapun Bank Muamalat Indonesia (BMI), melakukan linkage program melalui pole executing dan channeling dengan sekitar 1273 BPRS dan BMT seluruh indonesia. Jumlah penyaluran BMI melalui executing mencapai 895 Miliar dan channeling 1,13 triliun.
Kesuksesan permodalan dengan akad musyarakah  dan mudharabah pada UMKM sekarang ini sudah bisa dibilang meyuburkan usaha mikro. Olehnya itu kita harapkan Permodalan tersebut bisa lebi menjangkau masyarakat miskin  ke pulau-pulau terpencil lainnya. Sehingga adanya pembiayaan yang merata di selurah indonesia



Comments
0 Comments

No comments: