Friday, 22 June 2012

“METAMORFOSA HAK ASASI MANUSIA”


By : Ilham Mansur
MATRIX 2011

“Kemanusiaan” sebuah kata yang akhir-akhir ini manjadi sakral di kalangan masyarakat. Betapa tidak, satu kata ini seringkali hadir disela-sela lembaran pidato para petinggi untuk menambah kelezatan janji manisnya. Kata ini Juga terkadang dipinjam oleh aktivis berbagai pergerakan yang membanjiri trotoar. Bahkan kata ini menghiasi dasar negara kita serta UUD 1945 yang menjadi cikal bakal ratusan UU lain yang  bermunculan.

Perjalanan human right
ketika berbicara masalah kemanusiaan tentunya tidak terlepas dari yang namanya human right. Kedua kata ini ibarat sepasang sandal yang selalu berbarengan _namun terkadang pula diinjak-injak_. 
Sebelumnya penulis akan mengajak anda membaca kisah perjalanan human right dibawah asuhan zaman.  Jauh sebelum abad milenium, hak asasi manusia masih terbilang murah, perbudakan merupakan suatu kelaziman.hingga akhirnya ditengah-tengah kebobrokan ini muncul beberapa tokoh dalam sejarah yang berusaha  untuk merestor paradigma tersebut, beberapa yang kita kenal seperti abraham lincoln, Martin luther king atau Malcolm X dengan ideologi anti-rasis mereka.  Dan jauh sebelum itu pada abad ke-6 M Nabi Muhammad SAW. telah hadir dengan ajarannya yang mengangkat derajat makna kemanusiaan, kemudian dilanjutkan oleh penerus-penerusnya dalam kurun 6 abad hingga munculnya ibnu rusyd  yang tak disangka-sangka ideologinya menjadi cikal bakal lahirnya zaman renaissance sekaligus menghapus masa kelam bangsa eropa. Pemikirannya berkembang dengan munculnya gerakan yang tampil dengan mengatas namakan hak asasi yaitu biasa dikenal dengan gerakan liberal.

Hak asasi dan Liberalisme
Pada hakikatnya tak ada yang salah dengan ideologi liberal pada saat itu, yang mana telah menjunjung tinggi hak bangsa, sehingga kata kemanusiaan tidak lagi menjadi barang murah yang seenaknya diperjualkan.
Sayangnya, seiring berjalannya waktu, makna pemahaman  ini sedikit demi sedikit bergeser dari zaman ke zaman bahkan menjauh dari paham originalnya yang telah diajarkan Ibnu rusyd (Averous). Dari sana pula lahir paham sekulerisme, feminisme, serta anak-anaknya yang lain. Namun bukan berarti orang liberal akan menjadi tokoh antagonis dalam artikel ini. Buktinya, yang kebanyakan mendominasi pada kegiatan kemanusiaan di Aceh dan Padang kemarin adalah orang liberal yang memang paham mereka sangat menghargai kemanusiaan. Hanya saja poin yang penulis ingin paparkan hanya pada sisi negatif budaya liberal free Intercourse yang telah menyebar hampir ke seantaro dunia. Indonesia pun  mulai tertular. Hal ini ditandai dari hasil survei Komisi Perlindungan Anak (KPA)  yang dilakukan terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar seluruh Indonesia ditemukan hasil bahwa 62,7% remaja mengaku pernah berhubungan badan, 93% remaja pernah berciuman, dan 21% remaja telah melakukan aborsi (Kompas.com, 9/5/2010).
Di negara liberal, kata human right seringkali dipinjam sebagai dalih dalam free seks, gay, ataupun lesbian dengan alasan suka sama suka tanpa ada paksaan. Kemanusiaan tidak hanya berbicara tentang hak asasi atau pun kebebasan. ketidakmanusiaan tidak hanya pada penindasan, perampasan, ataupun pemaksaan. Akan tetapi ketika manusia keluar dari garis kodratnya sebagai manusia serta membuang nilai kehormatannya, diantaranya rasa malu. Ironisnya hukum di negeri tersebut melegalkan dengan alasan yang sama. Padahal peran hukum menjunjung tinggi kemanusiaan dengan artian tidak mengekang hak orang namun tetap menjaga kodrat dan kehormatan mereka sebagai manusia.
 Coba kita renungi permasalahannya !. beberapa abad yang lalu hukum rimba mempelakukan manusia secara tidak manusiawi. Dan hari ini hal tersebut telah dihapus sedikit demi sedikit sehingga hukum mulai menyesuaikan diri dengan kemanusiaan. Sayangnya, hukum yang memanjakan kebebasan menjadikan manusia mulai melewati batas-batas nilai kemanusiaan dengan seenaknya. Dari permasalahan tersebut ada 2 poin solusi yang penulis tawarkan. Pertama, hukum harus menyesuaikan diri dengan kemanusiaan. kedua, ketika poin pertama terpenuhi, manusia harus menaati hukum.
Nah, sekarang pertanyaannya adalah apakah hukum Indonesia telah menyasuaikan diri dengan hakekat kemanusiaan yang adil dan beradab ? jika memang iya ? apakah penduduknya telah menaati hukum ?. jawaban milik anda. Wassalam.




Comments
0 Comments