By
: Ilham Mansur
MATRIX
2011
“Kemanusiaan” sebuah kata yang
akhir-akhir ini manjadi sakral di kalangan masyarakat. Betapa tidak, satu kata
ini seringkali hadir disela-sela lembaran pidato para petinggi untuk menambah kelezatan
janji manisnya. Kata ini Juga terkadang dipinjam oleh aktivis berbagai
pergerakan yang membanjiri trotoar. Bahkan kata ini menghiasi dasar negara kita
serta UUD 1945 yang menjadi cikal bakal ratusan UU lain yang bermunculan.
Perjalanan human right
ketika berbicara masalah
kemanusiaan tentunya tidak terlepas dari yang namanya human right. Kedua
kata ini ibarat sepasang sandal yang selalu berbarengan _namun terkadang pula
diinjak-injak_.
Sebelumnya penulis akan mengajak anda membaca kisah perjalanan human right dibawah asuhan zaman. Jauh sebelum abad milenium, hak asasi manusia masih terbilang murah, perbudakan merupakan suatu kelaziman.hingga akhirnya ditengah-tengah kebobrokan ini muncul beberapa tokoh dalam sejarah yang berusaha untuk merestor paradigma tersebut, beberapa yang kita kenal seperti abraham lincoln, Martin luther king atau Malcolm X dengan ideologi anti-rasis mereka. Dan jauh sebelum itu pada abad ke-6 M Nabi Muhammad SAW. telah hadir dengan ajarannya yang mengangkat derajat makna kemanusiaan, kemudian dilanjutkan oleh penerus-penerusnya dalam kurun 6 abad hingga munculnya ibnu rusyd yang tak disangka-sangka ideologinya menjadi cikal bakal lahirnya zaman renaissance sekaligus menghapus masa kelam bangsa eropa. Pemikirannya berkembang dengan munculnya gerakan yang tampil dengan mengatas namakan hak asasi yaitu biasa dikenal dengan gerakan liberal.
Sebelumnya penulis akan mengajak anda membaca kisah perjalanan human right dibawah asuhan zaman. Jauh sebelum abad milenium, hak asasi manusia masih terbilang murah, perbudakan merupakan suatu kelaziman.hingga akhirnya ditengah-tengah kebobrokan ini muncul beberapa tokoh dalam sejarah yang berusaha untuk merestor paradigma tersebut, beberapa yang kita kenal seperti abraham lincoln, Martin luther king atau Malcolm X dengan ideologi anti-rasis mereka. Dan jauh sebelum itu pada abad ke-6 M Nabi Muhammad SAW. telah hadir dengan ajarannya yang mengangkat derajat makna kemanusiaan, kemudian dilanjutkan oleh penerus-penerusnya dalam kurun 6 abad hingga munculnya ibnu rusyd yang tak disangka-sangka ideologinya menjadi cikal bakal lahirnya zaman renaissance sekaligus menghapus masa kelam bangsa eropa. Pemikirannya berkembang dengan munculnya gerakan yang tampil dengan mengatas namakan hak asasi yaitu biasa dikenal dengan gerakan liberal.
Hak asasi dan Liberalisme
Pada hakikatnya tak ada yang salah
dengan ideologi liberal pada saat itu, yang mana telah menjunjung tinggi hak
bangsa, sehingga kata kemanusiaan tidak lagi menjadi barang murah yang
seenaknya diperjualkan.
Sayangnya, seiring berjalannya waktu, makna pemahaman ini sedikit demi sedikit bergeser dari zaman
ke zaman bahkan menjauh dari paham originalnya yang telah diajarkan Ibnu rusyd
(Averous). Dari sana pula lahir paham sekulerisme, feminisme, serta
anak-anaknya yang lain. Namun bukan berarti orang liberal akan menjadi tokoh
antagonis dalam artikel ini. Buktinya, yang kebanyakan mendominasi pada kegiatan
kemanusiaan di Aceh dan Padang kemarin adalah orang liberal yang memang paham
mereka sangat menghargai kemanusiaan. Hanya saja poin yang penulis ingin
paparkan hanya pada sisi negatif budaya liberal free Intercourse yang telah
menyebar hampir ke seantaro dunia. Indonesia pun mulai tertular. Hal ini ditandai dari hasil
survei Komisi Perlindungan Anak (KPA)
yang dilakukan terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar seluruh Indonesia
ditemukan hasil bahwa 62,7% remaja mengaku pernah berhubungan badan, 93% remaja
pernah berciuman, dan 21% remaja telah melakukan aborsi (Kompas.com, 9/5/2010).
Di negara liberal, kata human right seringkali dipinjam sebagai
dalih dalam free seks, gay, ataupun lesbian dengan alasan suka sama suka tanpa
ada paksaan. Kemanusiaan tidak hanya berbicara tentang hak asasi atau pun
kebebasan. ketidakmanusiaan tidak hanya pada penindasan, perampasan, ataupun
pemaksaan. Akan tetapi ketika manusia keluar dari garis kodratnya sebagai
manusia serta membuang nilai kehormatannya, diantaranya rasa malu. Ironisnya
hukum di negeri tersebut melegalkan dengan alasan yang sama. Padahal peran
hukum menjunjung tinggi kemanusiaan dengan artian tidak mengekang hak orang
namun tetap menjaga kodrat dan kehormatan mereka sebagai manusia.
Coba kita renungi permasalahannya
!. beberapa abad yang lalu hukum rimba mempelakukan manusia secara tidak
manusiawi. Dan hari ini hal tersebut telah dihapus sedikit demi sedikit
sehingga hukum mulai menyesuaikan diri dengan kemanusiaan. Sayangnya, hukum
yang memanjakan kebebasan menjadikan manusia mulai melewati batas-batas nilai
kemanusiaan dengan seenaknya. Dari permasalahan tersebut ada 2 poin solusi yang
penulis tawarkan. Pertama, hukum harus menyesuaikan diri dengan
kemanusiaan. kedua, ketika poin pertama terpenuhi, manusia harus menaati
hukum.
Nah, sekarang pertanyaannya adalah apakah hukum Indonesia telah menyasuaikan
diri dengan hakekat kemanusiaan yang adil dan beradab ? jika memang iya ?
apakah penduduknya telah menaati hukum ?. jawaban milik anda. Wassalam.